SYARIAT Islam merupakan isu menarik, sensitif dan kerap menjadi senjata paling jitu dalam memancing emosi masyarakat Aceh. ‘Ulama’ beserta para pengikutnya biasanya akan berpihak para penghembus isu syariat Islam. Apalagi jika mereka sanggup memberi argumentasi sesuai isi kitab kuning yang ditulis belasan abad lalu di dunia Arab. Akhir-akhir ini, masyarakat Aceh disibukkan oleh tiga isu berbau syariat.
Pertama, soal qanun hukuman rajam/jilid bagi penzina. Qanun jinayat versi mantan wakil rakyat periode 2004-2009 itu semakin hangat diperbedabatkan setelah Gubernur Irwandi Yusuf keberatan untuk menandatanganinya.
Kedua, pelarangan memakai celana panjang bagi kaum perempuan oleh Bupati Aceh Barat. Sang Bupati bahkan mengancam akan menggunting celana bagi pelanggar ‘aturan’ yang bakal diberlakukan 1 Januari 2010 mendatang. Sebagai gantinya, Bupati telah menyiapkan belasan ribu helai rok untuk kaum perempuan di daerah itu. Mungkin ‘Hari Rok Sedunia’ layak ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 1 Januari di Aceh Barat.
Ketiga, terpilihnya Qory Sandioriva yang mewakili Aceh sebagai Putri Indonesia 2009 ikut mengundang kontroversi di Aceh. Dara cantik dan cerdas keturunan Gayo-Sunda itu dikecam karena tidak mengenakan jilbab saat tampil dalam kontes Putri Indonesia.
Ketiga isu tersebut menjadi berita paling hot di Aceh dalam beberapa bulan terakhir. Hampir semua mulut penduduk Aceh memperbincangkannya menurut ‘antene’ masing-masing. Kebanyakan mereka berkeyakinan bahwa persoalan jilbab, hukuman rajam dan pelarangan celana panjang bagi perempuan sudah final dan sesuai syariat Islam, sehingga tidak membutuhkan penafsiran baru sesuai perkembangan zaman dan kondisi sosial budaya masyarakat Aceh. Meski anggota DPRA sudah melakukan studi banding ke beberapa negara Islam dalam penyusunan qanun jinayat, namun regulasi yang mereka gagas tampak masih kaku dan terkesan menjiplak isi kitab kuning karya ulama klasik. Tidak terlihat adanya upaya untuk melakukan penafsiran ulang terhadap dalil-dalil Islam yang ada.
Sehubungan dengan itu, maka sepantasnya kita mendorong agar anggota DPRA mematenkan aturan berpakaian bagi kaum laki-laki. Dalam berbagai referensi klasik disebutkan bahwa batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Maka, untuk itu, kita perlu mendorong agar DPRA secepatnya menyusun qanun tata cara berpakaian bagi kaum laki-laki dengan batasan aurat seperti disebutkan tadi. Sembari menunggu finalisasi qanun itu, maka para anggota legislatif dan pejabat daerah perlu melakukan sosialisasi dengan cara memakai celana pendek sebatas lutut hingga pusar saat mereka memasuki ruang kerja atau menghadiri acara kenegaraan. Selain tidak melanggar syariat Islam sebagaimana yang mereka yakini, pemakaian celana sebatas lutut itu tentunya akan menghemat anggaran negara dalam pengadaan pakaian dinas bagi aparatur negara. Nah, kita tunggu siapa yang berani memulainya.
Rugikan dakwah Islam
Walau tanpa melalui proses rekayasa, persoalan qanun jinayat, penampilan Qory dan pelarangan celana panjang bagi perempuan mengemuka secara beriringan. Ketiganya tampak saling terkait dan memiliki makna berdekatan, yaitu soal syahwat. Oleh karena itu, maka wajar jika sebagian orang beranggapan bahwa syariat Islam lebih menekankan pada persoalan birahi dibanding persoalan lain yang lebih besar. Mengedapankan isu-isu birahi dalam bersyariat dan mengabaikan norma-norma lain yang lebih besar dapat merugikan Islam di mata non muslim. Kalangan non muslim akan beranggapan bahwa Islam tidak mengatur persoalan korupsi, kolusi, suap, transparansi, solidaritas sosial, kebersihan, kesehatan, budaya antri dan sebagainya. Kondisi semakin parah manakala mereka melihat budaya korupsi, mafia hukum dan eksploitasi terhadap orang miskin dibiarkan tumbuh subur di negeri yang gigih berkampanye syariat Islam.
Kondisi itu tentu berdampak buruk pada syair Islam. Karena itu, seyogianya syariat Islam dimulai dari persoalan yang berdampak pada kepentingan umum seperti penyusunan qanun pemberantasan korupsi, monopoli bahan kebutuhan pokok, permainan harga pasar, perlindungan penduduk miskin, ketertiban lalu lintas, kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan gratis dan sebagainya. Hingga saat ini, kita belum melihat upaya maksimal dari lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh untuk mewujudkan syariat Islam dalam aspek pembasmian korupsi dan perlindungan rakyat. Korupsi dalam berbagai bentuknya seperti ‘uang terimakasih’ atau ‘uang pelicin’ masih meralela.
Begitu juga biaya berobat yang mencekik leher, jumlah penduduk miskin yang meningkat atau permainan harga kabutuhan pokok seperti dibiarkan di negeri yang bangga dengan aksi rajam ini. Pemerintah dan legislator seakan enggan membicarakan apalagi mencari solusi untuk menekan berbagai persoalan kronis itu. Harus diakui, elite Aceh memang lebih suka mengurus kulit dan simbol dibanding substansi. Mengutip Ampuh Devayan dalam catatan ‘Panteu’ (Serambi, 1/11/209), begitu banyak pejabat di Aceh yang sehari-hari berpakaian ala syariat, berkali-kali naik haji, tapi tetap saja ‘panjang tangan’. Mulai korupsi, mark-up harga hingga mendeposito uang rakyat di bank untuk memperkaya diri. Padahal lebih mulia dibuat aturan pelarangan ‘berpanjang tangan’ daripada menggunting celana panjang perempuan.
Andai hidup bersyariat dimulai dari aspek-aspek kehidupan yang berdampak pada kepentingan bersama, maka Islam akan terlihat sangat indah, bersih, tertib, dan bebas korupsi. Kondisi ini dengan sendirinya akan mengundang daya tarik bagi semua umat karena nilai rahmatan lil ‘alamin yang kerap diucap khatib dari mimbar masjid hingga mulut berbusa benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan nyata.
Butuh mufassir baru
Syariat Islam tidak kaku. Ia bersifat dinamis, dapat disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan berbeda. Alquran yang merupakan sumber tertinggi dalam Islam selalu terbuka untuk ditafsir. Walaupun merujuk pada sumber yang sama, namun dalam sejarah pemikiran Islam ditemukan analisa dan kesimpulan yang berbeda dari para ulama. Ulama terdahulu tidak pernah mengajukan klaim kebenaran mutlak terhadap kesimpulan yang dihasilkannya, tidak pernah pula menyatakan sesat terhadap pemikiran ilmuwan lain berbeda dengan pemikirannya. Kondisi ini membuat Islam kaya, terus berkembang, mampu menjawab tantangan dan tetap sesuai dengan perkembangan masa. Sebagaimana dilansir Prof Dr Al Yasa’ Abubakar (Opini Serambi 13/11/2009), Nabi Muhammad selaku penerima wahyu langsung dari Allah tidak sertamerta menjatuhkan hukuman rajam terhadap pelaku zina. Rasulullah pernah merajam beberapa orang Islam yang dengan suka rela (tanpa paksaan) meminta dihukum rajam. Nabi juga pernah menasihati para sahabat agar tidak mengejar pelaku zina yang berusaha melarikan diri saat dirajam, karena barangkali ia ingin bertaubat dengan cara lain.
Terkadang kita merasa geli melihat ‘kepintaran’ para perancang qanun jinayat yang memperlihatkan sikap seolah-olah mereka lebih alim dan taat dibanding Nabi Muhammad sendiri. Mereka terlihat gegabah bagaikan tidak ada solusi lain dalam menyikapi persoalan syahwat di negeri ini. Untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan terkini di Aceh, dibutuhkan kelahiran sosok penafsir baru terhadap naskah-naskah agama sehingga mampu menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan kondisi sosial budaya masyarakat Aceh. Khazanah ulama klasik kiranya perlu dijadikan sebagai referensi bandingan, tidak mesti menjiplak seluruh isinya untuk dipaksakan penerapannya di Aceh abad 21 ini. Semoga.
Penulis adalah mantan dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, mantan direktur agama pada BRR NAD-Nias.
Note: Sudah pernah di muat di Harian Serambi Indonesia








